JAKARTA, RIAUSATU.COM - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai, Bharada E masih layak menjadi Polisi. Sehingga, pelaku pembunuhan Brigadir J yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara itu tak perlu diberhentikan dari Polri.
"Kita minta sidang Komisi Etik Profesi Polri atau KEPP nanti merekomendasikan agar Eliezer dipertahankan berdinas di kepolisian," tutur Direktur Eksekutif Lemkapi Dr. Edi Hasibuan, Minggu, 19 Februari 2023.
Dia mengatakan, vonis yang diterima Bharada E yang di bawah dua tahun menjadi pertimbangan untuk bisa tetap menjadi polisi. Pertimbangan lain dia layak dipertahankan adalah anggota Brimob ini sangat berani dan jujur mengungkapkan kebenaran walau memiliki risiko sangat tinggi.
"Walau Eliezer seorang polisi pangkat paling rendah, tapi dia berani menghadapi jenderal atasannya yang melanggar hukum," kata Edi Hasibuan, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Menurutnya, semua itu dilakukan Bharada E, agar terbongkar perencanaan pembunuhan yang diotaki oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Ferdy Sambo. Apalagi, Bharada E dihukum paling ringan karena menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus (justice collaborator). Dia juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus ini.
Sidang Etik Bharada E
Dedi Prasetyo menuturkan bahwa sidang kode etik Bharada E sudah dijadwalkan oleh Propam. Dia pun memastikan akan segera memberikan informasi jika jadwal pastinya sudah ada.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Itu apabila jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidangnya dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan segera mungkin saya sampaikan," ucapnya.
Selain itu, Dedi Prasetyo juga memastikan bahwa sidang kode etik Bharada E bisa dilakukan meski dia masih menjalani masa tahanan. Menurutnya, yang terpenting adalah sudah ada putusan dari pengadilan.
"Terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu menyatakan tidak melakukan upaya banding," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Februari 2023.
Kejaksaan Agung RI menghormati keputusan Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Untuk itu, pihaknya telah mempertimbangkan secara mendalam atas rasa keadilan serta pemberian maaf dari keluarga korban. Selain itu, Kejagung RI juga telah memerhatikan masukan dari berbagai ahli hukum, praktisi, dan dikaitkan dengan fakta persidangan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hakim lalu memutuskan Richard dengan 1 tahun 6 bulan atas perkara tersebut. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan Richard dalam vonis itu salah satunya adalah terkait status Justice Collaborator. Dalam perkara ini, Richard bersama-sama melakukan pembunuhan dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.***