RENGAT, RIAUSATU.COM - NS alias Nan (51), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhu, karena menjadi pengedar sabu-sabu, Rabu (25/1/2023).
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 10,52 gram sabu yang sudah terbagi-bagi dalam 3 paket ukuran sedang di bungkus plastik klip.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat pada Sabtu 21 Januari 2023 atas maraknya peredaran narkoba di Desa Rimpian.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan di Desa Rimpian, dan melakukan penangkapan.
"Pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB," kata Misra, Jumat (17/2/2023).
Disaksikan perangkat RT setempat, tim menggeledah rumah dan menemukan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor sekitar 10,52 gram.
"Selain barang bukti sabu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klep pembungkus sabu, handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan sabu serta barang bukti lainnya," jelas Misran.
Pengakuan tersangka Nan, barang haram tersebut miliknya untuk diedarkan dan dipakainya sendiri.
"Menurut pengakuannya, sabu tersebut selain diedarkan, juga ia konsumsi sendiri. Dari hasil tes urine, tersangka Nan positif mengonsumsi narkoba," tambah Misran.
Misran menyebut, tersangka nyambi jadi pengedar sabu telah 3 tahun, uang hasil penjualan sabu digunakan untuk tambahan kebutuhan sehari-hari.
“Dia (tersangka) sudah 3 tahun melakukan pekerjaan ini dan uang hasil penjualan sabu digunakan untuk tambahan kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, NS alias Nan dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.