hukrim

Kebohongannya Terbongkar, Pembunuh Purnawirawan TNI Ini Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:12 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (f: int)

BANDUNG, RIAUSATU.COM - Henry Hernando (30), pembunuh Purnawirawan TNI Letkol Muhammad Mubin (63), dituntut hukuman mati setelah tiga kebohongannya terbongkar dalam rekonstruksi. Pasal penganiayaan hingga menyebabkan meninggal batal, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Henry terbukti bersalah dalam pasal pembunuhan berencana.

Seperti diketahui, pembunuhan yang terjadi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat menjadi buah bibir saat pertama kali di ungkap ke muka publik. Mulanya, terdakwa hanya dituntut tujuh tahun penjara, sebab dinilai menghilangkan nyawa korban bukan dari hasil perencanaan.

Namun, dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Selasa, 14 Februari 2023, JPU menjatuhkan tuntutan hukuman mati bagi Henry. Adapun terdakwa hanya bergabung secara virtual.

Terdakwa dikabarkan berada di rumah tahanan Lapas Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung. Untuk perangkat persidangan hadir secara langsung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henry Hernando dengan pidana mati," ujar Sugeng Sumarno, Ketua Tim JPU, dalam tuntutannya, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.

3 Kebohongan Henry Hernando
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pasal 351 dan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia resmi dibatalkan bagi Henry Hernando.

Perubahan konstruksi pasal tersebut, kata dia diputuskan sebab sejumlah fakta baru telah terungkap oleh penyidik dalam pendalama kasus dan rekonstruksi. Pelaku terbukti mengatakan tiga kebohongan.

Kebohongan pertama, tersangka yang mengaku baru selesai memasak nasi goreng sesaat sebelum pembunuhan tersebut, untuk menormalisasi pisau yang tengah dipegangnya sebelum penusukan nyatanya hanya keterangan palsu.

Kebohongan kedua, tersangka mengaku alat penusuk korban merupakan pisau dapur ketika memasak nasi goreng. Sedang faktanya pisau di TKP bukanlah pisau dapur.

Kebohongan ketiga, pelaku mengaku menerima pemukulan dan diludahi korban sebelum ada penusukan hingga meninggal. Faktanya, keduanya hanya terlibat cekcok biasa, pelaku hanya mengada-ada soal dua aksi korban sebelum tewas.

"Dari pendalaman ditemukan keterangan yang berbeda disampaikan tersangka pada awal penyelidikan sehingga kita mendapatkan beberapa fakta baru dan perubahan konstruksi pasal. Awalnya pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3," kata Ibrahim, di Lembang, Senin, 5 September 2022 lalu.

Adapun, kata Ibrahim, tak ada motif dendam dari pelaku. Aksi pembunuhan terjadi lantaran purnawirawan TNI AD selaku korban memicu rasa kesal dari Henry si tersangka.

"Pelaku enggak dites kejiwaan karena tidak menunjukkan tanda tanda kelainan jiwa juga," tutur Ibrahim, menjelaskan stabilnya kondisi mental pelaku.

Kronologi Kasus di Awal Penyelidikan
Berdasarkan keterangan awal yang diterima pihak polisi, pada 16 Agustus 2022 sekira pukul 08.10 WIB korban memarkirkan mobilnya di depan gerbang rumah HH. Pegawai HH kemudian menegur Purnawirawan TNI itu lantaran ia menghalangi jalan keluar masuk rumah majikannya.

Diduga tak terima, korban justru berbalik memarahi pegawai pelaku hingga akhirnya terjadi adu mulut. Akibat gaduh di depan rumah, HH yang dikatakan sedang memasak di dapur bergegas keluar rumah sambil menggenggam pisau.

Halaman:

Tags

Terkini