JAKARTA, RIAUSATU.COM - Jelang vonis bagi Bharada Richard Eliezer (Bharada E) hari ini, Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) memberikan pesan bagi terdakwa. Rosti mengisyaratkan pesan supaya Eliezer berserah diri menunggu putusan hakim.
Rosti mengajak Eliezer untuk sama-sama menyerahkan hukuman Eliezer kepada majelis hakim. "Buat Eliezer biarlah majelis hakim yang menentukan,” kata dia, kepada wartawan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
Rosti lantas berharap tak ada lagi kasus serupa terjadi pada keluarga lain, dimana kesewenangan jabatan seorang petinggi polisi merenggut nyawa anak tercintanya.
“Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih polisi yang menjadi pelaku kejahatan. Yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya. Mari kita berpikir positif," ucap Rosti lagi.
Kendati duka mustahil hilang sepenuhnya, Ibu Yoshua mengaku sangat mengapresiasi kejujuran Eliezer sepanjang sidang. Dia menegaskan supaya tak ada lagi polisi muda yang dimanfaatkan atasannya.
"Buat Bharada E semoga menjadi anak yang masih muda, semoga kejujuran dia penuh mengalir dari hati (tulus). Jangan ada lagi Eliezer yang dimanfaatkan pejabat, yang menyalahkan anak-anak muda. Jangan sampai terkena proses hukum yang merugikan orang lain seperti Eliezer," ujar Rosti, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Selaras dengan harapan Rosti, Ayahanda Yoshua, Samuel Hutabarat juga berharap agar majelis hakim memberikan putusan yang adil. Ia mengaku pihaknya sabar menunggu putusan adil tersebut muncul.
"Kita mungkin sama-sama melihat waktu di persidangan pertama kali ini Richard Eliezer sudah datang ke hadapan kita minta maaf, bersujud di hadapan kita bahwa dia sudah mengakui perbuatannya dan berjanji untuk ungkap semua uang dia ketahui," kata Samuel.
"Dan dia berjanji ini terakhir kali dia membela Yoshua. Jadi memang kita sudah tahu Eliezer sudah dalam perlindungan LPSK. Jadi oleh sebab itu JC diputuskan majelis, kita sabar menunggu putusan majelis," ucap dia lagi.
Kekecewaan atas Tuntutan Bharada E
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu hukuman penjara 12 tahun bagi Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menuai kekecewaan banyak pihak, salah satunya Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, Bharada E merupakan jusctice collaborator (JC) yang telah berani mengungkap kejahatan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
LPSK menilai Bharada E sepatutnya mendapatkan penghargaan berupa tuntutan lebih ringan daripada terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kalau kita baca di Undang-Undang perlindungan saksi korban hal itu juga sudah disebutkan bahwa JC itu reward-nya dia dipidana dengan pidana ringan dibanding dengan terdakwa lainnya,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis 19 Januari 2023.
Edwin kecewa jaksa tidak menyertakan kontribusi Bharada E dalam kasus ini. Dan hanya terfokus pada kualitas perbuatannya. ***