hukrim

Sikat Handphone di ATM, Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Senin, 13 Februari 2023 | 14:10 WIB
Gambar ilustrasi. (ft: int)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Yogi Pratama alias Yogi (21), seorang mahasiswa warga Jalan Pepaya Gg Jambu Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, pemuda itu mengambil handphone yang tertinggal di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di gerai ATM Kantor Bulog Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.

“Peristiwa itu terjadi pada Selasa (31/1/2023) lalu sekitar pukul 09.35 WIB," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mewakili Kapolresta Kombes Pol Pria Budi, Senin (13/2/2023)

Diketahui Yogi menggasak handphone milik Kaliana Tantri (20), mahasiswa warga RT 001 RW 007 Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, yang tertinggal di mesin ATM BRI yang ada di sekitar gerai ATM Bulog Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.

Kejadian bermula saat Kaliana mampir mengambil uang ke mesin ATM BRI dan meletakkan handphone iPhone X 64 GB warna putih miliknya di atas tong sampah mesin ATM.

"Karena terburu-buru melakukan transaksi pengambilan uang, setelah selesai pelapor langsung keluar,” kata Andrie.

Selanjutnya, korban teringat bahwa handphonenya diletakkan di atas tong sampah yang ada di dalam gerai ATM. Saat kembali ke ATM, korban tidak menemukan handphone miliknya.

Korban kemudian pulang ke rumah dan mencoba menghubungi nomor handphonenya, namun sudah tidak aktif. Ia melaporkan kehilangan itu ke Polresta Pekanbaru.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap dan menetapkan Yogi sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku ditangkap pada Jumat (10/2/2023) lalu sekitar pukul 22.30 WIB dan disangkakan Pasal 363 KUHP,” kata Andrie. ***

 

Tags

Terkini