PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional. Dari sindikat ini, polisi menyita barang bukti 276 kg sabu.
Selain bukti barang 276 kg sabu, 5 orang pelaku, seorang diantaranya terpaksa harus ditembak mati karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku kelima berinisial FIR (24), BUD (19), SUP (40), DIL 19), dan Gus (23).
“Ini hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Pekanbaru, merupakan sindikat internasional yang dilakukan tindakan tegas dan upaya paksa oleh jepolisian,” jelas Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, Rabu (2/1/2023).
Dari pengungkapan ini, Iqbal mengatakan, Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti 14 karung plastik besar warna hitam berisikan 276 kg sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China, 1 unit mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol L 1478 GJ, 1 unit Toyota Inova warna hitam Nopol BM 5804 SAG, handphone dan uang tunai Rp 136.600.000,.
"Satu dari lima pelaku inisial FIR meninggal dunia karena melawan petugas dan mengancam nyawa petugas saat penyergapan. bahaya ke petugas," jelas mantan Kadiv Humas Polri itu.
Irjen Iqbal mengatakan, saat ini permintaan masih mengembangkan jaringan ini. Polda Riau juga terus berkomitmen untuk mengungkap jaringan pusaran gelap barang haram ini
"Kita masih mengembangkan jaringan ini. Saat penyergapan pada hari Minggu tersebut saya langsung datang ke lokasi dan memberikan apresiasi kepada tim Direktorat Narkoba Polda Riau dan saya perintahkan untuk mengungkap kasus ini terus sampai ke jaringan internasionalnya," tegas Irjen Iqbal.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara. ***