hukrim

Dua Pelaku Pencabulan Anak di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Modus Imingkan Uang

Senin, 30 Januari 2023 | 17:21 WIB
Gambar ilustrasi. (ft: int)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polisi bekuk dua orang pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 15. 30 WIB.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari korban inisial AB (13), yang mengadu ke orang tuanya bahwa telah dicabuli pada Rabu 25 Januari 2023.

Orang tua korban yang tak terima anaknya dicabuli lalu melaporkan kasusnya ke Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setyawan membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku pencabulan anak dibawah umur itu.

"Benar, pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kasus pencabulan tersebut," ujar Andrie mewakili Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, Senin (30/1/2023).

Kedua pelaku berinisial AI (28) dan AT (20). Setelah diamankan, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Ia menjelaskan, dalam aksinya pelaku membujuk rayu korban dengan iming-iming uang. Setelah terbujuk rayu, kedua pelaku mencabuli korban dirumahnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. ***

 

Tags

Terkini