hukrim

Dicokok, Buronan Kasus Gagal Ginjal Akut yang Kabur Sejak November Tahun Lalu

Senin, 30 Januari 2023 | 15:51 WIB
ILustrasi penangkapan. (f: int)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Direktur Utama CV Samudera Chemical, Endis (E), alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR) ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Sukabumi, Jawa Barat.

Kedua buronan kasus gagal ginjal akut melarikan diri sejak November 2022.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Pipit Rismanto, setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap E dan AR, ditemukan fakta bahwa obat yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebih itu berasal dari distributor non-PFB yang merupakan cairan industrial grade. Kemudian, kemasannya pun diganti sehingga seakan-akan terlihat seperti pharmaceutical grade.

“Adapun modus yang dilakukan oleh saudara E dan saudara AR adalah dengan membeli cairan industrial grade berupa etilen glikol (EG) yang bersumber dari berbagai sales yang tidak jelas asal usulnya. Kemudian, dibawa ke gudang CV. SC dan diganti kemasan ke drum dow yang didapatkan dari pedagang kaleng drum bekas di berbagai tempat,” ujar Pipit, Senin (30/1/2023).

Sebelumnya, CV Samudera Chemical telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Adapun, sembilan sampel drum yang ditemukan di CV Samudera Chemical diketahui memiliki kandungan EG/DEG melebihi ambang batas. Diketahui, ambang batas cemaran EG/DEG adalah 0,1 persen, sedangkan di dalam sampel drum yang ditemukan mencapai 52 persen hingga 99 persen.

Tak hanya CV Samudera Chemical, beberapa perusahaan lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu, PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ).

"Jadi dalam perkara ini kami sudah mentersangkakan lima korporasi dan sudah menahan empat orang tersangka, termasuk dua orang yang buron," ucap Pipit.

Lebih lanjut, Pipit menjelaskan jika pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara atas kasus tersebut untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) sehingga dapat segera dibuktikan di persidangan. Sebelumnya, Polri baru melimpahkan satu berkas perkara ke JPU atas tersangka korporasi PT Afi Farma pada Senin, 16 Januari 2023.

Menurut Pipit, dengan ditangkapnya kedua buronan itu, pihaknya juga dapat menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Aris Sanjaya (AS). Sebagai informasi, keduanya adalah direktur utama dan direktur CV Anugerah Perdana Gemilang (APG) yang merupakan rekanan dari CV Samudera Chemical.

Diketahui, pengembangan kasus gagal ginjal akut masih terus dilakukan oleh kepolisian. Pengembangan kasus tersebut termasuk pula soal kemungkinan adanya tambahan tersangka baru, dan kelalaian fungsi pengawasan penggunaan bahan tambahan pada bahan baku obat.

"Kalau peluang tersangka baru, sementara ini konstruksi perkaranya sampai di situ. Kalau ada kemungkinan siap. Tinggal kami melakukan pendalaman," tuturnya seperti dilaporkan Antara, dilansir Pikiran-Rakyat.com.***

Tags

Terkini