JAKARTA, RIAUSATU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pledoi atau pembelaan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi.
JPU menilai Putri Candrawathi pura-pura tidak memahami pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan pembacaan replik di PN Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.
"Penuntut umum hanya berdasarkan fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawati adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana. Meskipun terdakwa Putri Candrawati tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana," kata jaksa di persidangan.
Jaksa menilai Putri Candrawathi melakukan karakter yang ikut dalam bagian skenario pembunuhan berencana Brigadir J. "Akan tetapi terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita saudara Ferdy Sambo," kata jaksa menambahkan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi Putri Candrawathi. Pasalnya jaksa menilai pledoi istri Ferdy Sambo itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga harus ditolak seluruhnya.
"Berdasarkan hal tersebut, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa dan pleidoi terdakwa Putri Candrawathi," tuturnya, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Jaksa pun meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Putri Candrawathi sebagaimana tuntutan yang sebelumnya dibacakan, yakni 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum bidang penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023," tuturnya.
Cerita Putri Candrawathi Seperti Khayalan
Jaksa juga menilai cerita mengenai pelecehan seksual dan pemerkosaan Putri Candrawathi seperti penuh khayalan yang memiliki niat jahat.
"Putri Candrawathi melakuakan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita pada Ferdy Sambo berupa terdakwa PC dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan," kata jaksa.
"Cerita pertama peristiwa di Duren Tiga karena Putri dilecehkan oleh korban Brigadir J, lalu cerita berpindah ke Magelang dengan cerita kedua dengan peristiwa PC diperkosa oleh korban Brigadir J sehingga perubahan perubahan cerita itu seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh khayalan yang kental akan siasat jahat," tuturnya.***