hukrim

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Pekanbaru, Sita 22,1 Kg Sabu dan 20.000 pil Ekstasi dari 10 Tersangka

Kamis, 26 Januari 2023 | 13:34 WIB
Para tersangka jaringan internasional yang dikendalikan oleh napi di Lapas Pekanbaru saat ditangkap. (ft: int)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau berhasil ungkap kasus peredaran narkoba internasional yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Pekanbaru, Riau. Barang bukti 22,1 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi disita.

Dalam pengungkapan empat kasus ini, selain barang bukti, 10 orang tersangka, 1 diantaranya wanita berhasil ditangkap.

Hal itu dikatakan Wakapolda Riau, Brigjend Pol Kasian Rahmadi di Mapolda Riau, Kamis (26/1/2023) pagi.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika merupakan hasil tangkapan di bulan Januari 2023.

"Pengungkapan oleh Subdit II dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau. Ada 22,1 kg sabu dan 20.000 butir pil ekstasi berikut 10 orang tersangka dalam kasus ini," ujarnya.

10 orang pelaku, 1 diantaranya wanita ini merupakan jaringan Internasional yang dikendalikan salah satu narapidana Lapas di Riau.

"Kasus ini merupakan jaringan Internasional yakni dari Malaysia dan dikendalikan oleh napi di Lapas," tutup Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.

Selanjutnya, untuk barang bukti sabu dan pil ekstasi itu langsung dilakukan pemusnahan di Mapolda Riau. ***

Tags

Terkini