PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kasus dugaan pemalsuan tangan kwitansi (amprah gaji) LPJ Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir yang sebelumnya dalam proses lidik resmi naik ke sidik.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan perkara tersebut yang awalnya masih proses lidik, kemudian naik sidik, sehingga di lakukan BAP (pro justitia) untuk kepentingan proses hukum.
"Saat ini naik ke proses sidik, sehingga dilakukan BAP (pro justia)," kata Sunarto, Rabu (25/1/2023).
Dikonfirmasi kapan terlapor Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong serta terlapor lainnya, Risben Nufuwari Tambun Saribu dan anggota DPRD Rohil llhammi akan dilalukan pemanggilan, pihaknya belum dapat menyimpulkan.
"Perlu pendalaman dan sinkronisasi pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, Ibnu Arhas (30), seorang honorer warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, melaporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong dengan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di amprah gaji dan kwitansi serta tidak memberikan honor pelapor pada Senin (19/9/2022).
Selain Bupati Rohil Afrizal Sintong, terlapor lainnya adalah Risben Nufuwari Tambun Saribu dan llhammi.
Ilhammi merupakan adik kandung dari Afrizal Sintong yang saat ini anggota DPRD Rohil dari Partai Golkar.
Dalam laporan korban di kepolisian, kejadian itu berlansung pada Selasa 25 Januari 2022 silam, berawal saat korban pergi ke rumah Andi Rustam di Jalan Jambu Desa Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil dan meminta salinan laporan pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Partai Politik TA 2021 yang pernah dibuat korban.
Disana, korban menemukan tanda tangannya di dalam kwitansi dan amprah gaji honorium sebagai tenaga administrasi dan tenaga keuangan Parta Golkar Kabupaten Rohil telah di palsukan.
Ibnu yang merasa tidak pernah menanda tangani surat tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Riau. ***