PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Sebuah rumah di kawasan Jalan Pangeran Hidayat Gg Assalam Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota, yang dijadikan tempat produksi ekstasi digerebek polisi.
Dua orang diamankan dalam penggerebekan itu yakni S alias Pak Ar (58) dan perempuan inisial Pel alias Yusni (46).
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, tersangka S alias Pak Ar diketahui menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu dan bahan lainnya untuk meracik ekstasi.
Dalam keterangannya, Manapar menjelaskan, pengungkap kasus ini berawal saat perulangan berhasil menggagalkan pusaran 60 butir pil ekstasi pada Sabtu (21/1/2023) malam sekitar pukul 23.50 WIB.
Tim Opsnal melakukan pengembangan dikawasan Jalan Pangeran Hidayat. Dari hasil penyelidikan, petugas lalu menangkap S alias Pak Ar. Namun sewaktu dilakukan penggeledahan badan, petugas tak menemukan barang bukti narkoba.
Lalu tim melakukan penggeledahan disekitar TKP dan menemukan alat cetak pil ektasi dan bahan bakunya berbentuk serbuk serta 73 butir Narkotika jenis pil ekstasi siap edar di dalam rsebuah umah kosong tepatnya di depan rumah tersangka S," kata Manapar, Selasa (24/1/2023). .
Setelah diinterogasi, tersangka S alias Pak Ar mengakui jika dirinya yang mencetak pil ekstasi tersebut.
Manapar menjelaskan, selain alat cetak, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga mengumpulkan barang bukti lainnya berupa puluhan butir pil ekstasi siap edar berbagai merek, puluhan gram serbuk pembuatan ekstasi berbagai warna, 20 buah alat cetak, besok, 8 kaplet obat merk Procold Flu, 12 botol pewarna makanan dan 116 buah alat pembuat logo pil ekstasi.
Kemudian ada juga sebuah sendok makan, 2 lembar kertas contoh logo, 2 buah mangkuk, 4 lembar sticker, satu sachet bedak, 3 pil herbal China, 2 unit handphone, 11 kaleng rokok, 1 unit airsoft gun, lusinan plastik bening klip merah, dompet , dan sebuah kunci rumah.
"Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk menyelubungi jaringannya yang lebih besar," papar Manapar.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 junto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ***