PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Diduga merugikan negara senilai Rp1.103.660.905,27 mantan pegawai BUMD PT. BRK ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau.
Mantan pegawai tersebut berinisial END (56), merupakan mantan Kepala BRK Cabang Pembantu Syariah Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dia diduga terlibat kasus dugaan pemberian fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan (SOP) sehingga mengakibat kerugian PT. BRK pada bulan Mei 2013 hingga Agustus 2013 silam.
Tersangka END ditangkap oleh tim yang dipimpin Kasubdit ll Kompol Teddy Ardiandi di Karangjenjem RT 02 RW 29 Kelurahan Sargonohardjo Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (19/1/2023).
Usai ditangkap, tersangka yang mengunakan baju warna orange saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus menetapkan END selaku mantan Kepala BRK Cabang Pembantu Syariah Duri sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah pada tahun 2013 kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan (SOP) yang mengakibat kerugian PT. BRK.
"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara Rp 1.103.660.905,27," kata Sunarto, Minggu (22/1/2023)
Sunarto menambahkan, selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti diantaranya, photocopy SK Direksi BRK Nomor : 134/KEPDIR/2008, tanggal 03 November 2008 tentang SOP embiayaan ib usaha mikro dan kecil, resume executive summary No.03/PW.03/WAS/2014, tanggal 03 Juli 2014, photocopy dokumen kredit 4 Debitur dan photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya print out inquiry rekening BRK milik Debitur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***