hukrim

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Komisi III: Semua Pihak Hormati JPU, Vonis Baru Tuntutan

Rabu, 18 Januari 2023 | 10:21 WIB
Ferdi Sambo saat disidang pengadilan. (ft: int)

 

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto meminta semua pihak untuk dapat menghormati gugatan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membela Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Johusa Hutabarat.

Pasalnya, kata Wihadi, gugatan dari JPU terhadap bekas Kadiv Propam itu baru gugatan dan belum sampai vonis majelis hakim.

“Kami merasa terhormati saja proses hukum yang ada karena ini memang baru tuntutan dan kami belum tau juga tentang keputusan hakim. Karena saya kira Jaksa juga ada tuntutan tuntutan seumur hidup,” ujar Wihadi pada Rabu (18/1/2023).

Karena itu, Politikus Partai Gerindra ini meminta agar semua pihak dapat bersabar untuk dapat mengikuti setiap proses hukum yang sedang berjalan pada kasus Sambo.

“Kita, ikut saja proses hukum dan ini belum selesai serta vonisnya belum ada saya kira masih ada proses-proses berikutnya yang kita tunggu,”ujar legislator dapil Jatim IX ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo menilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa, rencana pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat orang yang bersalah, yakni Putri Candrawati, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. ***

Tags

Terkini