"Para pelaku geng motor ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP," kata Narto.
Sebelum melakukan aksinya, sebut saja Narto, para geng motor tersebut ngumpul di sebuah kedai yang ada di Jalan Kaharuddin Nasution sambil mengonsumsi minuman keras (miras).
Masih kata Sunarto, untuk penangkapan tersangka N dan Tul dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait keduanya memiliki senjata api tanpa izin.
Terkait penangkapan N, jelasnya Sunarto, awalnya didapat informasi bahwa pelaku akan menjual senjata api (Senpi) jenis Revolver di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Indomaret.
Mendapat info tersebut, selanjutnya, tim Opsnal Ditkrimum Polda Riau langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 3 Desember.
"Informasi yang didapat pelaku akan menjual senpi jenis Revolver berikut 4 butir peluru aktif seharga Rp15 juta. Untuk senjata di simpan dalam tas warna hitam dan mereka ditangkap pada Selasa 3 Januari 2023," terang Sunarto.
Sedangkan untuk tersangka TUL, disampaikan informan bahwa yang bersangkutan memiliki 2 jenis senjata Laras Panjang dan 9 butir peluru aktif yang digunakan untuk menembak.
"Dia ditangkap dirumahnya di Jalan Kwalian RT 001 RW 004, Desa Kampung Rempak Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Disana tim berhasil mengamankan 2 pucuk senjata laras panjang serta 9 butir peluru aktif pada Kamis tanggal 12 Januari 2023," terangnya.
Untuk ancaman hukuman, terpidana N dan TUL dijerat dengan Pasal pelanggaran undang-undang darurat dengan ancaman seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun.
Sunarto menghimbau, agar para orang tua lebih aktif mengawasi anaknya, dengan meminta pulang jika sudah malam terutama bagi pelajar.
"Jangan sampai anaknya sudah ditahan dan terjerat hukum baru orang tua peduli," katanya.
Lalu, bagi masyarakat yang melakukan perlawanan terhadap aksi kejahatan diperbolehkan.
“Boleh melawan kan tidak mungkin masyarakat yang menjadi korban, tidak melawan sehingga misalnya tewas di jalan,” katanya.
Seterusnya, Narto juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan pencurian kepemilikan senjata tanpa izin.
"Kami ucapkan terima kasih yang sebesarnya sehingga kedua pelaku pemilik senpi ini bisa kami amankan," pungkas Sunarto. ***