PANGANDARAN, RIAUSATU.COM - Seorang pria bernama Redi (23) diamankan jajaran Satreskrim Polres Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (11/1/2023) lalu karena diduga melakukan pembunuhan terhadap anaknya yang masih berusia 8 bulan.
Terduga pelaku ditangkap di sebuah hutan di wilayah Kecamatan Sidamulih setelah menghilang usai membunuh dan mengubur anak kandungnya yang baru berusia 8 bulan di dekat tambak pesisir pantai Bojongsalawe, Parigi.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP. Luhut Sitorus mengatakan, terduga pelaku berhasil ditangkap pada saat bersembunyi di sebuah hutan dalam kondisi lemas.
"Mungkin karena tidak makan selama tiga hari, jadinya kondisinya lemas. Terduga pelaku ditangkap sedang duduk di bawah pohon," ungkap Luhut, Rabu 11 Januari 2023, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Maka kata Luhut, polisi belum bisa memeriksa kasus dugaan pembunuhan tersebut dikarenakan kondisi terduga pelaku masih lemas dan harus menjalani perawatan di Puskesmas.
"Apalagi informasinya terduga pelaku juga memiliki keterbelakangan mental, maka kami akan melakukan pemeriksaan psikologisnya," kata Luhut.
Apabila terbukti melakukan pembunuhan, maka kata Luhut, pelaku terancam pasal 80 ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebelumnya, warga dihebohkan dengan adanya temuan mayat bayi laki-laki terbungkus sarung dikubur di dekat tambak udang di pesisir pantai Bojongsalawe Parigi pada Senin, 9 Januari 2023.
Ibu korban, Siti Latifah (21) mengatakan, anaknya itu meninggal usai dipukul pada bagian perut disiksa oleh suaminya Redi (23).
"Disiksa ku a Redi, maot dikubur di ditu (disiksa sama mas Redi, meninggal dikubur di sana)," ucap Siti.
Sementara petugas Satreskrim Polres Pangandaran telah mengamankan dan memeriksa ibu korban yang juga mengalami keterbelakangan mental dan tidak dilakukan penahanan.***