hukrim

Diringkus, Pria Pembuat dan Penjual Video Intip Celana Dalam

Sabtu, 7 Januari 2023 | 15:36 WIB
Ilustrasi penangkapan. (f: int)

BANDUNG, RIAUSATU.COM - Pria berinisial AM (51) diringkus Satreskrim Polresta Bandung karena diduga merekam sekaligus menjual video intip celana dalam wanita di wilayah Kabupaten Bandung.

Beraksi selama sekitar satu tahun, pelaku meraup sekira Rp100 juta dari menjual koleksi ribuan video hasil mengintip.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana pornografi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung itu bermula dari laporan seorang mahasiswi yang jadi salah satu korban pengintipan.

"Korban inisial NW (18) saat itu sedang berada di toko di wilayah Cileunyi, pada Oktober 2022. Ketika itu yang bersangkutan belum merasa diintip, hanya merasa ada seseorang yang mengambil sesuatu di bawah roknya," kata Kusworo, Jumat 6 Januari 2023, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Pada 26 Desember 2022, lanjut dia, ada teman korban yang menginformasikan kepada korban bahwa di media sosial beredar potongan video korban yang diintip celana dalamnya. Video yang diunggah di Twitter itu pun dijual akun Twitter yang mengunggahnya.

Dia menyebutkan, pelaku beralamat di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dia melakukan aksi pengintipan dan perekaman di Cileunyi, kebanyakan di area pertokoan.

Di dalam komputernya, ada 307 foto dan 2.960 video. Video-video kemudian dibagikan kepada anggota grup di aplikasi Telegram yang dibuat pelaku.

Pelaku meminta bayaran Rp50.000-Rp150.000 kepada setiap anggota untuk bisa bergabung ke dalam grup tersebut. Pelaku dapat menghimpun 1.531 anggota di grup Telegram. Pengikut akun Twitter yang menampilkan foto dan cuplikan video pengintipan mencapai 11.500 pengikut.

Pelaku disangkakan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat setahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp500 juta, maksimal Rp6 miliar.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana pornografi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung itu bermula dari laporan seorang mahasiswi yang jadi salah satu korban pengintipan.

"Korban inisial NW (18) saat itu sedang berada di toko di wilayah Cileunyi, pada Oktober 2022. Ketika itu yang bersangkutan belum merasa diintip, hanya merasa ada seseorang yang mengambil sesuatu di bawah roknya," kata Kusworo, usai kegiatan Jumat Curhat di Cimenyan, Jumat, 6 Januari 2023.

Pada 26 Desember 2022, lanjut dia, ada teman korban yang menginformasikan kepada korban bahwa di media sosial beredar potongan video korban yang diintip celana dalamnya. Video yang diunggah di Twitter itu pun dijual oleh akun Twitter yang mengunggahnya.

"Yang bersangkutan melaporkan ke Polresta Bandung, kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah kurang lebih seminggu, pada 4 Januari 2022 Polresta Bandung bisa mengamankan tersangka berinisial AM, usia 51 tahun," kata Kusworo, dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Dia menyebutkan, pelaku beralamat di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Pelaku yang memiliki seorang anak perempuan berusia 24 tahun itu juga melakukan aksi pengintipan dan perekaman di daerah Cileunyi, yang kebanyakan di area pertokoan.

"Setelah diamankan dan dilakukan pendalaman, pelaku memberikan informasi kepada kepolisian, bahwa pelaku telah melaksanakan perbuatan ini selama satu tahun. Di dalam komputernya ada 307 foto dan 2.960 video yang diambil dengan alat handphone," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini