INHU, RIAUSATU.COM - Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu menangkap seorang pria berinisial GA alias Ical (20). Dia ditangkap karena diduga telah menyodomi puluhan bocah di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran mengatakan, pelaku merupakan seorang pencari ikan.
Aipda Misran menjelaskan, GA alias Ical ditangkap setelah keluarga korban inisial MD (12) melaporkan aksi bejatnya ke polisi pada Jumat (30/12/2022) malam, sekitar pukul 19.00 WIB,
“Pelaku ini hasil dari laporan abang korban ke Polsek Rengat Barat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan PPA Satreskrim Polres Inhu,” ungkapnya, Rabu (4/1/2023).
Dari interogasi yang dilakukan, GA mengakui seluruh perbuatannya. Selain MD, ada 9 anak bawah umur lainnya disekitar rumah pelaku juga menjadi korban sodomi.
Saat ini, pelaku GA sudah tahan dan masih menjalani pemeriksaan lanjut Mapolres Inhu.
“Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 76 e UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya. ***