CIAMIS, RIAUSATU.COM - Seorang pria berisinial AN (48) diduga tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, hingga hamil. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah sendiri ketika ibu korban sedang berdagang.
Terduga pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, (Jabar), sudah melakukan aksi itu sejak Juli lalu.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis, 29 Desember 2022 di Mapolres Ciamis, kendati peristiwanya sudah lama, korban takut melaporkan kejadian yang dialami kepada ibunya. "Saat ini korban juga belum banyak diminta keterangannya, karena masih trauma," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis, 29 Desember 2022 di Mapolres Ciamis.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Firmanysah dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena, lebih lanjut dia mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 15 kali. Semuanya dilakukan di dalam rumah, saat istri pelaku berdagang.
"Modusnya pelaku memberi iming-iming tambahan uang jajan," tuturnya, sebagaimana dilansir Pikiran.Rakyat.com.
Kasus itu baru terbongkar ketika ibu korban penasaran karena putrinya, BM (15) duduk di bangku kelas VII, tidak datang bulan, Bulan Desember 2022.
Karena curiga terhadap keadaan putrinya yang baru duduk dibangku kelas VII, ibu korban menanyakan kondisinya.
Ibu korban kaget begitu mendengar pengakuan anaknya yang telah dicabuli oleh ayah tirinya.
"Ketika ditanya oleh ibunya, korban menceritakan keadaan yang dialami sejak Bulan Juli. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. AN sendiri sudah menikah dengan ibu korban selama 12 tahun," kata Tony.
Sementara Kasat Reskrim AKP Firmansyah menambahkan, sebelum melakukan aksi cabul terhadap anak tirinya, pelaku mengiming-imingi uang tambahan jajan.
Uang yang diberikan Rp20.000 – Rp100.000. Korban yang masih lugu juga tidak berani lapor ke ibunya, karena takut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***