Lebih jauh dikatakan Pria Budi, hasil penyelidikan gerombolan ini adalah gabungan dari kelompok Gudang Familly dan kelompok CAFE 18.
Bersama para pelaku, dia juga mengamankan beberapa sepeda motor yang menjadi sarana untuk melakukan tindak pidana tersebut dan sebuah tombol Stik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. ***