hukrim

Berkas P21, PNS DPRD Riau Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Sabtu, 24 Desember 2022 | 09:31 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Ferry Irawan. (ft: ist)

Atas perbuatannya, Agusanto dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 65 ayat (2) KUHP. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini