hukrim

Berkas P21, PNS DPRD Riau Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Sabtu, 24 Desember 2022 | 09:31 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Ferry Irawan. (ft: ist)

 

 

 

 

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau menetapkan Agusanto (50), PNS DPRD Riau sebagai tersangka baru dalam kasus modal kerja kredit fiktif di Bank Jawa Barat (BJB) cabang Pekanbaru.

Agusanto saat ini telah ditahan di Polda Riau. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 dan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan Agusanto sebagai tersangka dan berkasnya dinyatakan lengkap (P21) pada kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif yakni pekerjaan pemeliharaan gedung di DPRD Riau," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi, Direskrimsus Kombes Ferry Irawan, Jumat (23/12/2022).

Sunarto menjelaskan, kasus itu berawal pada Kamis 15 Oktober 2015. Saat itu CV Putra Bungsu yang dijalankan pelaku lain, Agus Budiman (dalam berkas perkara yang terpisah dan telah divonis), bersama dengan mantan Manajer Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru IO (berkas P21) dapat melakukan pencarian kredit modal kerja konstruksi pada CV Putra Bungsu sebesar Rp1.150.000.000.

"Agusanto saat itu sebagai Staf Bagian Umum DPRD Riau. Tersangka ini juga selaku pihak bouwheer membubuhkan tanda tangan pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Kebenaran atas Surat Perintah Kerja (SPK) CV Putra Bungsu untuk kegiatan pekerjaan pengecatan gedung DPRD Riau yang merupakan dokumen kontrak tidak sah/fiktif," jelasnya.

Lalu selanjutnya tersangka Arif Budiman melakukan pencairan kredit ke rekening Giro CV Putra Bungsu melalui Bank BJB sebesar Rp1.150.000.000 dengan status kredit macet (kolektabilitas 5), karena tidak ada sumber berbayar yang berasal dari pihak pemberi kerja (bouwheer) ke rekening CV Putra Bungsu.

"Dari pengembangan kasus, akhirnya tersangka Agusanto ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2022 dan pada 5 Desember 2022 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini