hukrim

Anak Korban Dugaan Kekerasan sang Ayah Diarahkan Menjalani Konseling

Jumat, 23 Desember 2022 | 15:16 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. (f: Freepik/Pikiran.Rakyat.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa kedua korban dugaan kekerasan sang ayah diarahkan untuk menjalani konseling ke Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Menurut keterangan Ary, pihaknya akan menyesuaikan pertemuan antara pihak pelapor, korban dan konselor agar dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Diketahui, kedua korban tersebut akan kembali menjalani konseling pada hari ini.

Ary menyebutkan jika pengusutan kasus tersebut terkendala oleh hasil visum. Pasalnya, kasus kekerasan ayah terhadap anaknya itu telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga tahun ini.

"Kami menunggu hasil visum karena peristiwanya antara setahun dan dilaporkan di tanggal 23 September 2022," ucapnya.

"Kami tidak menunggu viral, karena kami memastikan peristiwa yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur Pasal 76C Jo 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tuturnya menambahkan.

Lebih lanjut, Ary pun menjelaskan jika nantinya pihak kepolisian juga akan memanggil terlapor untuk dapat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

"Minggu depan, karena minggu ini akan kami kirimkan panggilan sebagaimana diatur di KUHP, perlu waktu yang cukup untuk memanggil orang supaya datang," ujarnya.

Sementara Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan, "Hari ini (Rabu, 21 Desember 2022) pelapor dan korban akan dimintai keterangan," katanya, dikutip pada Jumat, 23 Desember 2022, sebagaimana dilansir Pikiran.Rakyat.com.

Senada dengan Kapolres, lebih lanjut Nurma menjelaskan bahwa dua anak yang diduga menjadi kekerasan oleh ayahnya tersebut akan terus menjalani konseling.

Seperti diketahui, belum lama ini beredar video di media sosial yang menampilkan kekerasan dari seorang ayah terhadap anaknya sendiri. Video tersebut pun menjadi viral dan mendapatkan perhatian dari publik.

Dugaan kekerasan ayah berinisial RIS terhadap anaknya itu dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Sementara diketahui, bahwa motif sang ayah tega melakukan kekerasan tersebut akibat terbawa emosi lantaran anaknya tidak menjalankan kegiatan pembelajaran dan disebut bermain game.

Sang ayah yang juga merupakan terlapor itu pun akan disangkakan dengan Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT yang turut mencakup soal kekerasan terhadap anak.***

Tags

Terkini