hukrim

Berdalih Kesepian, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Kamis, 22 Desember 2022 | 14:29 WIB
karena menjadi TKW di Arab Saudi, dijadikan alasan oleh tersangka melakukan aksi bejat. (f: Pikiran Rakyat/Aep Hendy)

GARUT, RIAUSATU.COM - Dengan dalih kesepian karena ditinggal sang isteri yang menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi, seorang ayah berinsial AK (39), warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Aksi bejat AK ini pun akhirnya berhasil diungkap dan ia pun kini harus berurusan dengan hukum. AK kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyebutkan AK ditangkap beberapa hari lalu. Kasus ini terungkap setelah Bunga (nama samaran) melaporkan perbuatan bejat ayahnya kepada paman dan bibinya.

"Kepada paman dan bibinya, korban mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh AK yang tak lain ayahnya sendiri. Mendengar hal itu, paman dan bibinya tentu saja sangat kaget dan mereka pun mendatangi keluarga AK di kawasan Bandung Barat untuk membicarakan hal ini", ujar Wirdhanto, Rabu, 21 Desember 2022, sebagaimana dilansir Pikiran.Rakyat.com.

Disebutkannya, AK memang merupakan warga asal Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Bersama korban, AK kemudian memutuskan untuk pindah ke kampung halaman istrinya di kawasan Kecamatan Cisurupan, Garut.

Istri tersangka yang juga ibu kandung korban, tutur Wirdhanto, bekerja di Arab Saudi menjadi tenaga kerja wanita (TKW) sejak tahun 2020 lalu. Hal inilah yang menjadi alasan AK tega melakukan perbuatan keji terhadap anaknya sendiri dengan dalih merasa kesepian.

Diungkapkannya, saat sang istri berangkat menjadi TKW, korban masih duduk di kelas 5 SD. Sejak saat itulah tersangka nekat menjadikan anak kandungnya menjadi korban aksi bejatnya.

Wirdhanto menyebutkan, setelah mendengar pengakuan korban, mereka pun memutuskan untuk melaporkan perbuatan keji AK kepada polisi.

Tak lama kemudian, AK diamankan petugas Polsek Cisurupan bekerjasama dengan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, diketahui jika tersangka pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anaknya sendiri di rumahnya di kawasan Cikalong Wetan, Bandung Barat. Kejadian serupa terus berulang setelah mereka pindah ke Cisurupan, Garut sehingga totalnya tersangka telah melakukannya sebanyak 5 kali," katanya.

Masih menurut Wirdhanto, perbuatan keji yang dilakukan tersangka terhadap anaknya itu juga dipicu kebiasaannya menonton video porno.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenai Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau pasal 76E Jo. 82 ayat (1) dan (2) UU. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.***

Tags

Terkini