TANGERANG, RIAUSATU.COM - Seorang pria berinisial RS (41) ditahan aparat kepolisian dari Mapolres Tangerang yang diduga telah melakukan penusukan kepada temannya sendiri yang merupakan kekasih mantan istri.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penusukan terjadi pada Minggu 18 Desember 2022, pukul 11.30 WIB. Korban dijelaskan Zain, meninggal dunia akibat ditusuk pelaku.
"Penusukan mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka telah ditangkap beberapa jam setelah peristiwa tersebut," ujar Zain Dwi Nugroho, Rabu 21 Desember 2022, sebagaimana dilansir Pikiran.Rakyat.com.
Dari tangan pelaku, Zain telah mengamankan barang bukti berupa sajam yang digunakan untuk menusuk korban.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ciledug.
"Barang bukti pisau stainless bergagang besi yang digunakan untuk menusuk korban telah disita," ucapnya.
Mengenai motif, Zain mengatakan pelaku cemburu lantaran korban menjalin hubungan asmara dengan mantan istrinya.
"Motifnya cemburu. Ketika mengetahui mantan istrinya memiliki hubungan dengan korban, pelaku cemburu," tuturnya.
Atas perbuatannya, terangka tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau 340 KUHP. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," tukasnya.***