Kompol Nanda Oktara juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan pelat palsu guna menghindari tilang elektronik ETLE mobile.
Pasalnya, masyarakat yang bersangkutan bisa dijerat dengan pidana dan terancam hukuman kurungan penjara.
Dipaparkannya, petugas kamera ETLE mobile ini, bisa mendeteksi jika pengendara menggunakan pelat palsu.
"Kalau pakai pelat palsu, nanti bisa ketahuan. Bisa teridentifikasi melalui sistem data base yang ada di Ditlantas Polda Riau," tulisnya.
"Hati-hati, yang pakai pelat palsu nanti bisa dikenakan Pasal KUHP (pemalsuan)," sambungnya.
Terpisah Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman mengatakan, ETLE mobile diterapkan dengan tujuan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas dan diharapkan mampu menekan angka fatalitas di jalan raya dan meningkatkan rasa disiplin masyarakat saat berkendara.
Selain itu, tilang elektronik menggunakan ponsel ini juga diharapkan dapat meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pelanggaran dilapangan.
“Sehingga diharapkan, program tersebut dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas di masyarakat,” ucapnya.
Firman menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan sistem tilang yang baru. Karena sistem tilang ini akan dikenakan bagi pelanggar lalu lintas yang tidak memakai helm, mengeluarkan lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pelanggaran lainnya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. ***