hukrim

628 Pengendara Terjaring Tilang ETLE Mobile di Pekanbaru, Mayoritas Sepeda Motor

Senin, 12 Desember 2022 | 10:39 WIB
Gambar ilustrasi. (ft: int)

 

 

 

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menyebutkan telah menindak sebanyak 628 pengendara mobil dan motor yang terjaring tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile sejak diberlakukan sejak Senin 21 Nopember 2022.

“Per tanggal 11 Desember 2022 ini udah ada 628 pelanggar dari hasil tangkapan kamera ETLE mobile di Pekanbaru,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Nanda Oktara, Senin (12/12/2022).

Kompol Nanda memaparkan jenis pelanggaran terbanyak yang didapat petugas lewat ETLE mobile yang dimainkan pengendara roda dua.

Pengalihan yang ditangkap oleh kamera ETLE mobile hanya memusuhi kasat mata.

Pelanggaran yang kasat mata antara lain tidak memakai helm, melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka, berboncengan tiga, serta engendara mobil berpotensi menimbulkan kecelakaan dan lainnya.

Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke Back Office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Riau kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang.

Petugas back office selanjutnya akan melakukan proses validasi dan mengeluarkan surat pemberitahuan.

"Setelah proses validasi selesai dan surat pemberitahuan muncul, akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini