hukrim

Polisi Amankan 1 Pembobol Kantor PNM Mekaar, 2 Orang Masih Buron

Rabu, 7 Desember 2022 | 21:14 WIB
Gambar ilustrasi. (ft: int)

Selain 2 unit sepeda motor, pelaku juga mengambil 3 unit handphone milik karyawan lainnya. Kerugian akibat aksi pencurian itu ditaksir sebesar puluhan juta.

Bagus menjelaskan, pelaku Giran ditangkap dirumahnya pada Senin (5/12/2022) siang dirumahnya, di Jalan Berdikari Perum Puri Alam Permai A-8 Kelurahan Pabatuan, Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya dirumahnya," tutur Bagus.

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 buah besi dongkrak dan tas kecil warna hijau.

Kepada polisi, tersangka Giran mengakui perbuatannya dan uang hasil curian, digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Bagus menuturkan tersangka Giran dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***

 

 

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini