Lebih lanjut dikatakan Irjen Iqbal, barang haram ini dikirim dari Malaysia menggunakan jalur laut ke Pulau Rupat.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun. ***