hukrim

Ungkap 3 Kasus Narkoba, Polda Riau Bekuk 12 Tersangka dan Sita 91 Kg Sabu Serta 25 Kg Ganja

Selasa, 6 Desember 2022 | 13:05 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal. (ft: ist)

"Tersangka EKA mengaku ganja tersebut akan diserahkan kepada Andeh (DPO)," lanjut Iqbal.

Selain barang bukti 25 kg ganja, tim juga mengamankan barang bukti lain betupa 3 unit Hp dan 1 buah ATM BCA atas nama EKA.

Pengungkapan 91 Kg sabu.

Irjen Iqbal melanjutkan, pada tanggal 28 dan 29 Nopember 2022, Polda Riau juga berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Koto Gasib Kabupaten Siak dan Pekanbaru.

Dalam kasus ini, sebanyak 91 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh China diamankan beserta 10 tersangka di dua lokasi berbeda.

"Para tersangka ini merupakan pengendali, kurir dan berhubungan dengan bandar jaringan internasional," ucap Iqbal.

Awalnya pada Senin tanggal 28 Nopember 2022, Tim Opsnal Subdit l Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki (menguasai) narkotika jenis sabu.

Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 3 orang pengendara dan penumpang mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol BM 1227 RN inisial DAN (24), ADE alias WOK (33) dan Rud (22) di Jalan Perawang - Siak, tepatnya di Kelurahan Pangkalan Pisang, Koto Gasib Kabupaten Siak.

Setelah dilakukan interogasi, ketiganya mengakui mendapatkan perintah dari Koko WNA Malaysia (DPO) untuk mengambil sabu di wilayah Jangkang, Kabupaten Bengkalis dan membawa ke Pekanbaru.

"Dari penangkapan ini, didalam bagasi mobil diamankan barang bukti 78 bungkus plastik kuning dan hijau bertuliskan Guanyinwang," ucap Iqbal.

Tim kemudian kembali melakukan pengembangan dan pada Selasa tanggal 29 Nopember 2022 pagi dengan melakukan Control Delivery terhadap BB tersebut sebanyak 20 bungkus dan dilakukan transaksi di Jalan Dirgantara Sidomulyo Timur Marpoyan Damai, Pekanbaru dan berhasil menangkap BAY (32) dan CEN (34).

Tak mau membuang waktu, lalu sekitar jam 10.00 WIB, Tim kembali melakukan Control Delivery sebanyak 25 bungkus di Jalan Marpoyan Damai Pekanbaru dan tersangka YOG (33).

"Dalam pengungkapan ini, selain barang bukti 78 bungkus sabu seberat 81 kg, juga diamankan barang bukti lain berupa 6 unit handphone dan 3 unit mobil yang digunakan para pelaku," kata qbal.

Selanjutnya pada tanggal pada Jumat tangga 18 November 2022, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau juga mengungkap 10 kg sabu yang diawali dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Dumai.

"Empat orang tersangka jaringan internasional inisial RIZ (35), TAR (25), RIO (29) dan SUW (56) berhasil diamankan," ungkap Iqbal.

Modus tersangka ini menyimpan barang bukti dalam 2 tas ransel dan membawanya menuju Pekanbaru menggunakan sepeda motor.

Halaman:

Tags

Terkini