hukrim

Ungkap 3 Kasus Narkoba, Polda Riau Bekuk 12 Tersangka dan Sita 91 Kg Sabu Serta 25 Kg Ganja

Selasa, 6 Desember 2022 | 13:05 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal. (ft: ist)

 

 

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau kembali mengungkap kasus narkoba di Bumi Lancang Kuning dalam kurung waktu 15 - 29 Nopember 2022.

Kali ini, Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, mengungkap tiga kasus narkotika jenis ganja dan sabu yang ada di Jalan Lintas Perawang - Siak, Kelurahan Pangkalan Pisang Koto Gasib Siak dan Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan, kasus pertama yang diungkap yakni ganja dengan total barang bukti 25 kg di pintu keluar Tol Pekanbaru - Dumai pada Selasa tanggal 15 Nopember 2022.

Dalam kasus tersebut, dua tersangka diamankan yakni SAM (47), sopir warga Blang Aceh dan ibu rumah tangga berinisial EKA (37), warga Pekanbaru, Riau.

"SAM berperan sebagai kurir dan EKA sebagai yang menerima di Pekanbaru," ujarnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Diresnarkoba Kombes Pol Yos Guntur, saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (6/12/2022).

Irjen Iqbal membeberkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana masuk narkoba dari Aceh yang yang akan diedarkan di Riau hingga akhirnya Tim Opsnal Subdit l Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penangkapan.

Saat penggeledahan, tim menemukan sebuah koper hitam dan tas plastik kuning berisikan 25 bungkusan yang dibungkus lakban coklat

"25 kg ganja itu rencananya akan diedarkan di Pekanbaru, Riau," kata mantan Kadiv Humas Polri itu.

Dari hasil interogasi, SAM mengaku barang haram tersebut dibawa dari Lhokseumawe atas perintah Iqbal (DPO) dan diserahkan ke EKA di Pekanbaru.

Halaman:

Tags

Terkini