hukrim

Tilang ETLE Mobile Mulai Berlaku di Pekanbaru, Ini Cara Kerjanya

Senin, 21 November 2022 | 08:23 WIB
ilustrasi (ft: int)

 

 

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Penerapan sistem penilangan secara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Gadget di Kota Pekanbaru resmi diberlakukan Senin 21 November 2022. Berbeda dengan ETLE Statis, ETLE Mobile Gadget ini menggunakan kamera ponsel.

Menurut Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah, ETLE Mobile ini dioperasikan menggunakan bukti foto kamera ponsel yang digunakan petugas di lapangan.

Kepolisian akan menangkap foto pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.

Setelah pelanggar tertangkap foto ETLE Mobile, secara otomatis gambar tersebut terkirim ke petugas yang berada di Back Office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Riau.

Petugas back office selanjutnya akan melakukan proses validasi dan mengeluarkan surat pemberitahuan.

“Setelah proses validasi selesai dan surat pemberitahuan muncul, akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos,” kata Firman, dikonfirmasi, Senin (21/11/2022) pagi.

Ketika surat pemberitahuan telah diterima pelanggar, yang bersangkutan harus membawa surat tersebut ke Unit Gakkum Ditlantas Polda Riau untuk dilakukan verifikasi.

Menurut Firman, ETLE Mobile diterapkan dengan tujuan mampu menekan angka pelanggaran Lalu Lintas dan diharapkan mampu menekan angka Fatalitas di jalan raya dan meningkatkan rasa disiplin masyarakat saat berkendara.

Selain itu, tilang elektronik menggunakan ponsel ini juga diharapkan dapat meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pelanggaran dilapangan.

Halaman:

Tags

Terkini