hukrim

Ditlantas Polda Riau Mulai Terapkan Tilang Elektronik Berbasis Ponsel di Pekanbaru

Minggu, 20 November 2022 | 15:48 WIB
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah. (ft: ist)

 

 

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Mulai, Senin 21 November 2022, Direktorat lintas lalu Polda Riau secara resmi menerapkan ETLE Mobile di wilayah Kota Pekanbaru, Riau, guna meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara dan mewujudkannya Kamseltibcarlantas di Provinsi Riau Khususnya Kota Pekanbaru.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau Tilang Elektronik berbasis Etle Mobile adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera ETLE Mobile oleh petugas kepolisian. 

ETLE Mobile diprioritaskan pada area yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan Etle Mobile oleh anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di Pengadilan. 

Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE Mobile.

Terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut pelanggarannya : 

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3. Mengemudi sambil mengoperasikan Handphone

Halaman:

Tags

Terkini