hukrim

Gawat! Mantan Ketua Umum LPJKD Riau Sebut Pokir Dewan Modus Baru Korupsi

Senin, 31 Oktober 2022 | 21:44 WIB
M Nasir Day SH MH, mantan Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Riau. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Proyek aspirasi yang sering disebut sebagai pokok-pokok pikiran (pokir), jatah anggaran pembangunan yang bisa diarahkan anggota DPRD, dalam pelaksanaannya disinyalir menyimpang. Ada ceruk haram yang bisa dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Penegasan itu itu dilontarkan oleh M Nasir Day SH MH, mantan Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Riau, dalam bincang-bincangnya dengan riausatu.com, di salah satu kedai kopi Jalan Dr. Leimena/Karet Kota Pekanbaru, di penghujung Oktober 2022.

Menurutnya, pokir awalnya memang ditujukan untuk pembangunan di masing-masing daerah pemilihan legislator. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, beber Nasir Day, kerap ada penyimpangan. Di antaranya, deal ataupun uang fee dari rekanan atau dinas untuk oknum DPRD yang memiliki pokir tersebut.

”Biasanya dapat fee itu paling banyak lima persen kalaupun paket itu diserahkan ke OPD (organisasi perangkat daerah) teknis sesuai ketentuan dan mekanisme. Jadi, pemilik pokir hanya dapat fee paling lima persen dari nilai kontrak,” ujarnya.

Namun apabila dikerjakan sendiri, imbuhnya, bisa mendapatkan keuntungan lebih besar. Bahkan 25-30 persen dari nilai kontraknya. Apalagi, untuk pekerjaan fisik seperti irigasi dan semenisasi. ”Paling besar dan untung, kalau dikerjakan sendiri,” ujarnya.

Untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, lanjutnya, lazimnya proyek itu dikerjakan dengan perusahaan pinjaman. ”Biasanya pinjam perusahaan orang lain. Jadi, oknum anggota DPRD itu tinggal bayar fee sewa perusahaan saja kepada pemilik perusahaan,” katanya.

Namun, lanjut dia, jika proyek itu dikerjakan rekanan yang merupakan utusan oknum pemilik aspirasi, biasanya paling banyak fee-nya antara 15 sampai 20 persen dari nilai kontrak.

Menariknya, Nasir Day menyatakan pokir adalah modus baru untuk korupsi oknum anggota DPRD. Inilah satu ekses negatif sistem pemilu legislatif di Indonesia yang membutuhkan biaya besar untuk memperoleh suara agar terpilih di legislatif.

Fungsi dewan, sebutnya, ada tiga yakni legislasi, budgeting, pengawasan. Alokasi dana DPRD yang menentukan, tapi janganlah sampai teknis ikut mengaturnya. ‘’Pokirnya membuat pagar, dia juga yang mengatur, dia menentukan kontraktornya, asal mau bayar fee di depan sampai 15 persen,’’ ungkapnya.

Sebenarnya, pokir bisa dialihkan pada kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika). ‘’Nah, pada saat sosialisasi mungkin ada bantuan berbentuk migor dan sembako, langsung menyentuh konstituen,’’ tutupnya. ***

Tags

Terkini