PEKANBARU, RIAUSATU COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Riau, akan menggelar operasi tertib parkir pada awal November 2022. Operasi ini menyasar jumlah pelanggaran parkir yang ada di kantong parkir tepi jalan umum.
Nantinya ada 8 sasaran penertiban yang akan ditindak, diantaranya parkir di rambu larangan parkir, di marka Zig-zag, di rambu-rambu larangan berhenti, parkir di atau lintasan sepeda, parkir di sekitar area zebra cross.
Selanjutnya parkir di perempatan, di halte bus, dan penertiban juru parkir (Jukir) pembohong yang tidak mengenakan atribut.
Dalam operasi penertiban, Dishub Pekanbaru akan mengungkapkan kepada pihak Kejari dan Satlantas Polresta Pekanbaru.
"Jadi mulai awal bulan depan ini langsung diberikan penindakan. Karena sebelumnya kami melakukan sosialisasi," ujar Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar pada Selasa (25/10/2022).
Radinal mengatakan, dalam operasi ini sebelumnya telah dilakukan berbagai persiapan. Mulai dari pembentukan tim yang bakal turun ke lapangan dan mekanismenya.
Operasi ini digelar guna memberi efek jera kepada oknum maupun masyarakat yang kerap parkir sembarangan. Selain itu juga guna menertibkan para juru parkir nakal dan ilegal.
Dishub Pekanbaru memprioritaskan kegiatan ini di nomor jalan utama. Ada sejumlah sanksi yang akan diberikan, seperti sanksi derek kendaraan, tilang, penggembosan ban kendaraan dan penguncian roda kendaraan.
"Kami didampingi Satlantas Polresta akan memberikan sanksitilang di tempat. Kami sudah sosialisasi dan penyampaian melalui media sosial, cetak, maupun turun langsung ke lapangan. Jadi mulai awal bulan kami langsung sanksi tegas," pungkasnya. ***