hukrim

Polda Riau Tangkap 4 Simpatisan Pj Walikota Pekanbaru

Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:53 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Direskrimum Kombes Asep Darmawan saat press rilis, Selasa (18/10/2022. (ft: ist)

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau menangkap empat pelaku pengeroyokan di kedai kopi AW Jalan Rajawali No 67 Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.

Keempat pelaku tersebut yakni Def alias Edi Taher (48), Har alias Anto Gledor (39), Des alias David (44) dan Wis alias Siwis (41) yang diamankan setelah sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menuturkan, mereka ditangkap gegara melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban Miftahul Syamsir (33), mengalami luka serius dibagian kepala, wajah dan bagian tubuh lainnya.

Adapun aksi penganiayaan ini dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2022 malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

"Para pelaku ini melakukan penganiayaan bersama-sama. Salah satunya memukul korban menggunakan tangan dan cangkir kopi serta batu bata. Korban pun menderita sejumlah luka dan baru menjalani perawatan,” kata Sunarto didampingi Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (18/10/2022).

Sunarto mengungkapkan, motif para pelaku melakukan aksi penganiayaan itu dikarenakan hal sepele. Keempat pelaku keberatan dengan pernyataan korban Miftahul Syamsir yang di muat di media masa tentang kebijakan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun terkait perparkiran, sampah dan banjir di Kota Pekanbaru, Riau.

"Mereka (pelaku) mengaku sebagai simpatisan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun," ucap mantan Kabid Humas Polda Sultra itu.

Sunarto menjelaskan, kronologis kejadian ini diawali dari para pelaku mengajak korban untuk bertemu di kedai kopi AW Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Kemudian, sewaktu korban datang dan setelah bertemu, para pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul secara bersama-sama mengakibatkan korban mengalami luka serius dan di bawa kerumah sakit.

"Pelaku menganiaya korban mulai dari memukul dengan tangan, batu bata, lemparan cangkir dan menginjak-ijak kepala korban hingga tak berdaya," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di balik jeruji dan dijerat dengan Pasal berlapis.

Halaman:

Tags

Terkini