hukrim

BRKS Apresiasi Polda Riau, Kasus Dugaan Kredit Fiktif Naik Penyidikan

Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:09 WIB
Gedung Kantor PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) (ft: int)

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan meminta bantuan ahli kerugian negara guna melengkapi berkas perkara.

"Dalam waktu dekat kami akan panggil saksi dan calon tersangka untuk melengkapi berkas," ucapnya.

Menurut Ferry, kasus itu berawal dari adanya laporan terkait dugaan kejahatan perbankan oleh Bank Riau Kepri. Salah satu pegawai Bank Riau Kepri disebut telah memberikan fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur. 

"Jadi, pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur ini tak sesuai ketentuan. Akibatnya, terjadilah kredit macet di BRK Syariah Cabang Duri," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik dari debitur dan pihak BRK Syariah. 

"Saksi dari pihak Bank Riau Kepri Syariah sebanyak 10 orang. Debitur 2 orang, serta ahli pidana dan dari Kemenkeu. Kita menemukan adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara," katanya.

Teddy menjelaskan, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan prosesnya tidak sembarangan. Itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi-saksi.

"Nilai kerugiannya sekitar Rp 1,8 miliar. Tapi, nilai itu belum dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPK Provinsi Riau. Kita terlibat dalam keterlibatan para pihak yang terlibat," ucap Teddy. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini