PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Ali Akbar SH, Presiden Mahasiswa Universitas Lancang Kuning periode 2014-2015, menyesalkan adanya mahasiswa yang dijadikan tersangka karena melakukan aksi unjuk rasa dugaan suap proyek miliaran rupiah.
‘’Kami jelas kecewa adanya mahasiswa dijadikan tersangka oleh pihak Polresta gara-gara dalam aksi mengusung spanduk bertuliskan kalimat ‘dugaan suap’ yang ditudingkan kepada Sekdaprov Riau, SF Hariyanto,’’ sebut Ali Akbar, Sabtu (8/10/2022) sore.
Presiden Mahasiswa sekaligus Kordinator Aliansi BEM se-Riau ini menyatakan, penetapan tersangka didasari atas laporan kepolisian pada hari yang sama peristiwa unjukrasa, membuat mahasiswa di Provinsi Riau kecewa.
‘’Di era demokrasi, penyampaian pendapat dimuka umum dilindungi oleh undang-undang. Seharusnya, pelapor sebagai salah satu pejabat teras di Pemprov Riau mendengarkan aspirasi dari masyarakat, dan bukan terkesan anti kritik,’’ tukas Ali Akbar.
Menurutnya, jika tidak bersalah dibuktikan saja. ‘’Ajak pendemo berdialog terbuka atau duduk bersama membahas dugaan tersebut. Kini, dengan adanya mahasiswa dijadikan tersangka, bukan membuat niat mereka surut menyampaikan aspirasi.’’
Justru ini akan menjadi cambuk bagi mahasiswa untuk tetap solid dan menyuarakan kebenaran, di mana akan bermunculan dukungan-dukungan dari berbagai komponen masyarakat terhadap aksi mereka.
‘’Salah satunya, kami alumni Unilak tentu tidak akan tinggal diam dengan dijadikannya adik-adik kami sebagai tersangka, dan kami akan menggalang dukungan dari seluruh alumni,’’ bebernya.
Salah satu dukungan itu, tutup Ali Akbar, alumni sedang menyiapkan beberapa pengacara untuk mendampingi adik-adik mahasiswa yang dijadikan tersangka.
Penutup, dia menegaskan, Indonesia adalah negara demokrasi; jadi menyampaikan pendapat di muka umum adalah salah satu bentuk demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang. ***