hukrim

Polda Riau Tangkap Perakit Bom di Inhu, Termotivasi Sering Dibuli Lusuh dan Gila

Rabu, 5 Oktober 2022 | 19:37 WIB
Kabid Humas Polda Riau Sunarto (tengah) didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Riau pada Rabu (5/10/2022) (ft: ist)

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap pria berinisial MN (41), warga asal Kabupaten Kampar, Riau, karena merakit bom, Rabu (4/10/2022).

Diketahui, satu bom rakitannya meledak di pinggir jalan dekat rumah kontrakannya di Desa Klesa Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, hingga mengejutkan warga sekitar tempatnya tinggal.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pelaku saat ini telah ditahan berikut barang buktinya di Mapolda Riau.

Hasil interogasi, aksi nekat pria ini merakit bom dikarenakan kerap dibuli oleh masyarakat setempat yang mengatakan penampilannya lusuh dan gila.

"Tersangka MN mengaku sering dibuli orang lain dengan kata-kata lusuh dan gila. Karena kesal, pelaku termotivasi cara merakit bom. Maksudnya agar pelaku tidak dibuli lagi," kata Sunarto didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan pada saat konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (5/10/2022).

Dijelaskan Sunarto, pelaku ini membeli bahan peledak melalui situs online Tokopedia pada Mei 2022. Lima hari berikutnya pesanan datang diantar kurir dan disimpan di kamarnya.

Lalu pada bulan September 2022 pelaku MN mencoba merakit bom dengan mencampur semua bahan peledak ke dalam ember. Lalu bahan itu dimasukan ke dalam botol bekas dan dibakar.

"Setelah itu, bahan peledak yang dirakit MN meledak, akan tetapi ledakannya tidak kuat. Selanjutnya pelaku kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak dan menambahkan alat lagi seperti kabel listrik dan aki serta mesin timer," jelas mantan Kabid Humas Polda Sultra ini.

Kemudian, pada Senin tanggal 3 Oktober 2022 kemarin, MN kembali merakit bom dan mencampurkan bahan peledak dan meletakkannya di pinggir jalan.

"Pelaku ini sudah menyetting timer ledakan untuk waktu 30 menit. Setelah itu pelaku meninggalkan bahan peledak itu. Pelaku ini juga tidak mengetahui bahan peledak itu meledak atau tidak. Namun, akhirnya meledak lebih kuat dari yang dibuat sebelumnya," jelas Sunarto.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Pelaku disebut menguasai, menyimpan bahan peledak dengan ancaman penjara seumur hidup dan 20 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini