JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penahanan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Putri resmi ditahan di Rutan Mabes Polri setelah sebelumnya hanya diharuskan Wajib Lapor.
"Tentunya terkait dengan posisi tersangka saudari PC, hari ini saudara PC melaksanakan wajib lapor," ucapnya dalam konferensi pers, Jumat, 30 September 2022.
"Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan, baik kondisi jasmani dan juga melakukan pemeriksaan psikologi," ujarnya.
"Baru saja kami mendapat laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," tutur Listyo Sigit Prabowo menambahkan.
Dia pun mengumumkan bahwa setelah melakukan wajib lapor, Putri Candrawathi secara resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri.
"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor sebanyak 2 kali dalam seminggu.
Alasan Polri tidak menahan istri Ferdy Sambo tersebut usai penetapan tersangka adalah karena terkait kemanusiaan.
Meski begitu, Putri Candrawathi dipastikan dicekal dan tidak bisa bepergian ke luar negeri selama proses pengusutan kasus berlangsung.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, pihaknya juga sudah meminta Imigrasi mencegah istri Ferdy Sambo itu bepergian ke luar negeri.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ucapnya saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022 lalu.
Agung Budi Maryoto juga menyampaikan bahwa alasan lainnya karena suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.
"Ya, kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujarnya.***