hukrim

Residivis Ngaku Polisi, Pura-pura Tanya SIM Rampas Handphone

Senin, 26 September 2022 | 12:37 WIB
Pelaku Jahris Suharbi usai mengetahui polisi. (ft: ist) (undefined)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Mengaku anggota Polisi, seorang residivis kambuhan di Pekanbaru berhasil merampas handphone Samsung A03 S milik korban Ikhsan Fadilla Swid (22) warga Jalan Sei Mintan Perum Nuansa Taman Raya Blok F 5 Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, membenarkan kasus tersebut dan telah menahan tersangka beserta barang bukti.

Peristiwa ini bermula pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, saat korban melintas di Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku Jahris Suharbi alias Dedek (29) yang mengendarai Honda ADV Nopol BM 5178 AAU warna putih silver yang mengaku sebagai Polisi dan meminta korban untuk berhenti," ujar Andrie, Senin (26/9/2022).

Lanjut Kompol Andrie, saat korban berhenti lalu, pelaku kemudian menanyakan surat kendaraan dan SIM korban.

Karena tak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraan dan SIM nya, pelaku memaksa serta mengancam untuk korban agar menyerahkan handphone miliknya.

"Pelaku mengatakan akan menunggu di lokasi tersebut. Lalu korban pulang kerumahnya dan mengambil surat kendaraan. Saat kembali, korban tak lagi melihat pelaku," jelas Andrie.

Tak terima atas kejadian itu, korban mendatangi Mapolresta Pekanbaru guna melaporkan kejadian yang dialaminya.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku pada Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 18.00 WIB," kata Andrie.

Hasil interogasi, diketahui pelaku merupakan residivis dalam kasus perampasan yang baru keluar dari Rutan Pekanbaru.

Dari tangan pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda ADV Nopol BM 5178 AAU warna putih silver, helm dan sebuah handphone Samsung.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. ***

Tags

Terkini