hukrim

Bejat, Ayah Kandung di Inhu Setubuhi Putrinya yang Masih 12 Tahun Berkali-kali

Jumat, 23 September 2022 | 09:42 WIB
ilustrasi (ft: internet)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang pria bejat di Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau berinisial YR (48), tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih dibawah umur berkali-kali.

Tersangka ada Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Polres Inhu setelah menerima laporan dari kepala lingkungan setempat, Selasa (20/9/2022) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran menjelaskan tentang kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial Ros (12).

"Aksi bejat tersangka ini dilakukan kali sepanjang Juli 2022 lalu di rumahnya," ujar Misran Jumat (23/9/2022).

Ia menjelaskan, perbuatannya mengungkap kasus ini berawal saat korban Ros bercerita tentang teman-teman kandungnya.

Korban yang tidak tahan lagi dengan perlakuan ayah kandungnya lalu menceritakan pengalaman pahit pada teman-temannya, karena tidak ada lagi tempat ia mengadu, sedangkan ibunya akan meninggalkan rumah dan bercerai dengan ayahnya.

Teman korban yang merasa malu, lalu menceritakan apa yang dialami Ros kepada ibunya, DI (41). Kaget bercampur emosi, kemudian DI melaporkan hal itu kepada kepala lingkungan setempat.

"Hari itu juga, kepala lingkungan mendatangi Polsek Pasir Penyu untuk melaporkan dugaan tersangka pada anak kandungnya," jelas Misran.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, atas perintah Kapolsek Kompol Lassarus Sinaga langsung menemukan keberadaan tersangka.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB," ucap Misran.

Atas nomor perbuatan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo ayat (1) UU RI 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. ***

Tags

Terkini