hukrim

Mahfud MD Sebut Pasal yang Dikenakan pada Sambo Paling Maksimal

Rabu, 21 September 2022 | 15:48 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut masyarakat apresiasi kinerja Polri atas kasus Sambo. (f: Twitter/@PolhukamRI/Pikiran-Rakyat.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD menyebut pasal 340 yang dikenakan pada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J sudah paling berat. Mahfud menjelaskan, pasal tersebut sudah paling maksimal dari seluruh jenis tindak pidana.

 

“Itu maksimal di dalam seluruh jenis tindak pidana. Kejahatan apapun hukuman paling berat ya seperti Pasal 340 itu, ancamannya hukuman mati, seperti terorisme,” katanya pada wawancara Polri TV, Selasa, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa masyarakat mengapresiasi kinerja Polri dalam tangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia menuturkan, langkah Polri sangat tegas dan transparan dengan terlebih dahulu masuk ke fakta-fakta pendahuluan.

“Saya kira semua masyarakat Indonesia memberi apresiasi terhadap Polri, karena bisa masuk ke dalam fakta-fakta pendahuluan tentang terjadinya pembunuhan, bukan tembak-menembak,” tutur Mahfud

Selain pada institusi kepolisian, ia juga mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, pimpinan tertinggi kepolisian itu bertindak cepat dan tidak main-main dalam menangani kasus ini.

“Kapolri tegas, begitu ditemukan fakta itu dilakukan langkah-langkah hukum dan penersangkaan secara cepat. Dan bukan main main, itu langsung menersangkakan dengan Pasal 340,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia menilai, langkah pemecatan Sambo dengan tidak hormat juga telah memenuhi rasa keadilan yang diinginkan masyarakat.

“Di sini publik come on sense, rasa keadilan itu ditangkap oleh Kapolri, lalu diambil langkah-langkah yang sekarang menurut saya sudah benar lah tracknya,” katanya.

Seperti diketahui, Polri menolak banding yang diajukan Sambo atas pemecatan tidak terhormat melalui putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Senin, 19 September 2022 lalu.

Putusan itu juga diapresiasi Kompolnas melalui anggotanya, Poengky Indarti.

“Sudah sangat tepat Majelis Sidang Banding menolak permohonan banding FS dan menguatkan putusan Majelis Sidang KKEP. Putusan banding ini final dan mengikat,” ujarnya.

Ia mengatakan, sudah menduga bahwa banding Sambo akan ditolak. Mengingat pelanggaran yang dilakukan atas pembunuhan Brigadir J tergolong berat.

“Kami sudah menduga bahwa permohonan banding FS ditolak oleh Majelis Sidang Banding,” katanya.***

Tags

Terkini