JAKARTA, RIAUSATU.COM - Habiburokhman, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra beranggapan bahwa tidak ada celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk melakukan banding atas putusan sidang etik.
"Kami menghormati putusan banding tersebut. Memang sejak awal saya nggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding," ucap Habiburokhman kepada wartawan, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.
Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah digelar pada Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB. Hasil putusan tersebut telah ditolak oleh majelis hukum. Kini, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian.
Setelah putusan banding ini diumumkan, Habiburokhman meminta agar proses pidana Ferdy Sambo dan tersangka lainnya segera dilakukan. Ia juga menambahkan bahwa kasus ini telah menyita perhatian publik dari lama.
"Selanjutnya saya berharap proses pidana bisa segera berjalan karena sudah cukup lama menyita perhatian kita semua," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman mengimbau agar proses peradilan tidak dijalankan secara bertele-tele karena mengingat proses kode etik sudah usai.
Mengenai informasi tersebut, masyarakat sangat mendukung putusan yang diberikan oleh majelis hakim atas pemecatan Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Polri mengatakan bahwa hasil putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo tidak akan digelar upacara atau seremonial.
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dedi juga menambahkan, penyerahan hasil putusan tersebut dilakukan setelah proses administrasi selesai. Nantinya penyerahan sanksi akan diserahkan juga ke divisi Sumber Daya Manusia (SDM), paling lambat tiga hari setelah sidang selesai.
“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” katanya.
Keputusan akhir sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol, Agung Budi Maryoto ini sifatnya final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV.
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” sambungnya.
Atas hasil putusan tersebut, PTDH tetap berlaku dan tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.***