PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 203 Kg dan pil ekstasi 404.491 butir.
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal menegaskan, tidak akan main-main untuk menindak pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Peredaran gelap narkoba harus diperangi bersama. Kita akan proses tegas dan terukur dalam proses hukumnya. Teman-teman dari kejaksaan dan pengadilan sudah menunggu," sebut Kapolda Riau, Senin (19/9/2022) dalam keterangan pers di Mapolda Riau.
Kapolda Riau juga mengimbau untuk menjauhi narkoba.
"Lebih baik melakukan kegiatan-kegiatan positif. Jauhi barang-barang haram itu (narkoba,-red)," sebutnya.(ift)