hukrim

Apa Khabar Kasus Tanah Urug Ilegal PHR di Rohil? Sudah 8 Bulan Dilaporkan ke KPK Termasuk Bupati!

Jumat, 16 September 2022 | 19:14 WIB
Tangkapan layar surat laporan LPHHI ke KPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Menko Polhukam, Jumat (28/1/2022), terkait kasus illegal mining di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang melibatkan PT Rifansi Dwi Putra dan PT Pertamina Hulu Rokan.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Khabar kasus dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang melibatkan PT Rifansi Dwi Putra (RDP) dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)? Padahal, kasus tanah urug ilegal itu hampir delapan bulan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, ketika ditanya riausatu.com via WhatsApp, Jumat (16/9/2022) petang, terkait progres perkembangan kasus ini, menjawab normatif. ''Terima kasih. Untuk mengetahui pemutakhiran pelaporan, mekanismenya hanya pelapor yang bisa cinta melalui kanal-kanal yang sudah disediakan KPK,'' tulisnya.

Seperti pencegahan media siber ini, Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPHHI), melaporkan dugaan kasus penambangan ilegal di wilayan Rohil, Riau, ke KPK, Jumat (28/1/2022). Selain ke KPK, kasus ini juga dilaporkan ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Menko Polhukam.

Surat laporan bernomor 089/LPPHI-I/L/2022 tanggal 28 Januari 2022 dan ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tanggal 28 Januari 2022 dan ditujukan oleh Ketua Umum LPPHI Rafik SH dan Masyarakat Sekretaris Umum Popy Ariska SH.

Sebagai terlapor atau dugaan korupsi yakni Penanggungjawab Usaha/Kegiatan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Feri Sri Wibisono, Sukamto Thamrin dkk, PT. Chevron Pacific Indonesia antara lain Albert Simanjuntak, Sukamto Thamrin dkk.

Kemudian ikut terlapor Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Penanggungjawab Usaha PT Rifansi Dwi Putra, Penanggungjawab Usaha PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP), dan Penanggungjawab Usaha PT Bahtera Bumi Melayu (BBM).

Kasus illegal mining ini melibatkan PT BBM dan PT BTP dalam proyek pengadaan tanah untuk tapak (sumur) sumur minyak di Blok Rokan PT PHR. PT RDP dituding menampung tanah urug ilegal dari PT BBM dan PT BTP, untuk kemudian dipasok ke PT PHR

Dua perusahaan pertambangan tanah itu yakni PT BBM dan PT BTP disebut oleh Inspektur Tambang Kementerian ESDM Provinsi, tidak memiliki izin lengkap alias beroperasi secara ilegal. ***

Tags

Terkini