PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang pria berinisial HS (46), warga Kabupaten Rokan Hilir, diduga berulang kali mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur, Bunga (15), bukan nama sebenarnya.
Kepala Seksi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, mengatakan, aksi HS dilakukan ketika ia dan korban pergi bersama.
"Dari pengakuan korban, pelaku sudah mencabulinya sebanyak sembilan kali terhitung dari bulan Mei hingga Juli 2022," ujar Juliandi, Kamis (15/9/2022).
Terungkap aksi bejat pelaku berawal dari kecurigaan ibu korban dan menanyakannya apa yang terjadi selama Bunga pergi bersama ayah tirinya.
Meski awalnya takut mau mengaku, namun akhirnya Bunga menceritakan kejadian pilu yang dialaminya. Sedih bercampur emosi, sang ibu langsung mengajak anaknya untuk melaporkan pelaku ke polisi.
"Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. HS langsung diamankan dan saat ini telah ditahan di Polres Rohil untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatannya HS dijerat dengan Pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan disangkakan dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (3 ) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. ***