hukrim

Saat Suami Tertidur Pulas, sang Isteri Melakukan Aksi Penganiayaan

Rabu, 14 September 2022 | 15:04 WIB
Ilustrasi. (f: Pikiran-Rakyat.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Nahas benar nasib Eko. Pria berusia 47 tahun dianiaya oleh Yani, yang tidak lain adalah isterinya sendiri. Perempuan berusia 30 tahun ini tega menyayat kemaluan Eko dan menusuk kakinya. Eko pun harus mendapatkan perawatan di RS Medi Rosa, Cikarang Utara akibat perbuatan Yani.

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim menjelaskan aksi pelaku lantaran terbakar rasa cemburu. Diketahui Eko dan Yani telah menikah siri selama 7 tahun. Dan hingga kini belum juga dinikahi secara resmi.

Yani curiga suaminya telah berselingkuh karena mendapatkan pesan mesra dengan perempuan lain di HP milik Eko. “Pelaku mengaku mengetahui hal itu dari WA suaminya ada chattingan mesra dengan perempuan lain,” tutur Mustakim, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Mustakim menceritakan kronologi kejadian tersebut. Dijelaskan saat itu Eko tengah tertidur pulas, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan gunting dan pisau dapur. Pelaku berencana memotong kemaluan korban dan menusuk kaki korban dengan senjata tajam.

Yani kini terancam Pasal 351 dengan ancaman hukuman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.***

Tags

Terkini