hukrim

Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Curanmor di Belasan TKP, Dua DPO

Rabu, 14 September 2022 | 11:46 WIB
ilustrasi pelaku (ft: internet)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim
Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor di 17 tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan dua lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku yakni berinisial AI (19), warga Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Riau.

Kejadian tersebut terungkap ketika pelapor Alfiandi Saputra (23), melaporkan kejadian ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (5/8/2022).

Alfiandi melaporkan atas kehilangan kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat warna biru Nopol BM 4996 ABD, yang sedang terparkir di Hotel Majestiq Jalan Juanda Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Pekanbaru.

Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru selanjutnya melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Berdasarkan informasi dari keterangan korban dan video CCTV, tim berhasil meringkus AI di kamar 506 Hotel Angkasa Jalan Setia Budi Kecamatan Limapuluh," ujar Andrie, Rabu (14/9/2022).

Selanjutnya pelaku AI di bawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 17 TKP di wilayah Kota Pekanbaru.

"Tersangka AI ini spesialis curanmor dan telah melakukan aksi pencurian di belasan TKP. Dia bersama dua rekannya yang saat ini berstatus DPO," kata Andrie.

Dari hasil penangkapan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna magenta yang digunakannya saat beraksi melakukan pencurian bersama dua rekannya yang lain.

Selain itu, barang bukti kendaraan juga turut disita petugas yakni CCTV.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku AI dikenakan pasal berlapis diantaranya, Pasal 363, ayat 1 KUHPidana paling lama 7 tahun penjara. ***

 

Tags

Terkini