hukrim

Cekcok Usai Minum Tuak, Karyawan PT SIR Siak Tebas Teman Dengan Kapak Hingga Tewas

Rabu, 7 September 2022 | 10:21 WIB
ilustrasi (ft: internet)

Kembali cekcok mulut, dan tersangka langsung mengayunkan kapak dengan kedua tangan dari tubuh korban hingga korban jatuh bersimbah darah.

"Saat korban roboh, pelaku kembali mengayunkan kapaknya ke arah kepala korban hingga korban tewas," kata Ronal.

Lanjut Ronal, saksi Soja Lase yang melihat kejadian itu ketakutan dan di dekat sawit. "Setelah pelaku pergi, Soja Lase berteriak meminta pertolongan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. ***

Halaman:

Tags

Terkini